Dari kiri, Errolflyn E Kimbal, Rizal Sugiarto, Hisman, Steven Yohanes Kambey, Mohamad Arif Talani dan Hangga Nugracha, berpose bersama usai pengucapan putusan di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (16/11/2023). FOTO: IST
KANALKATA.COM, PALU – Tim Penasehat Hukum (PH) dari Steven Yohanes Kambey dan Hisman dari Kantor Advokat Rizal Sugiarto & Rekan, mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu yang telah memutus bebas Steven Yohanes Kambey dan Hisman.
Putusan perkara dengan register Nomor: 191/Pid.Pid-Sus/2023/Pn.Pal itu, diucapkan oleh Ketua Mejlis Hakim, Zaufi Amri, SH., didampingi hakim anggota masing-masing Mahir Sikki Za, SH., dan Immanuel C R danes, SH., dalam sidang terbuka umum di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (17/11/2023).
“Sebagai tim penasehat hukum dari saudara Steven Yohanes Kambey dan Hisman, sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim dengan memutus bebas klien kami dari segala dakwaan dan tuntutan JUPU (Jaksa Penuntut Umum, red),” kata Ketua Tim PH Steven Yohanes Kambey dan Hisman, Rizal Sugiarto, usai mengambil salinan putusan di Pengadilan Negeri Palu, Jumat (18/11/2023).
Menurutnya, putusan tersebut sudah sangat tepat, karena Majelis Hakim dalam pertimbangannya menilai surat dakwaan penuntut umum tersebut melanggar syarat materil suatu dakwaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (3) KUHAP, karena uraian peristiwa tidak menggambarkan suatu tindak pidana yang didakwakan, melainkan peristiwa perdata,” kata Rizal mengutip pertimbangan hakim dalam putusan.
“Atas pertimbangan tersebut, sehingga Majelis Hakim menilai Penuntut Umum dalam menyusun surat dakwaannya tidak dilakukan secara cermat dan jelas, oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat, surat dakwaan Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum,” ucapnya.
“Klien Kami sangat bersukur terhadap Putusan Majelis Hakim Tersebut, kemudian Klien Kami juga menyampaikan harapannya agar Penegakkan Hukum di Indonesia ini lebih baik kedepan yang mencerminkan Kultur Hukum Yang Berkeadilan,” kata Steven Melalui Kuasa Hukum.
Sebagai informasi, Steven Yohanes Kambey selaku Terdakwa I dan Hisman Terdakwa II didakwah komulatif, yaitu kesatu perbuatan terdakwa melanggar Pasal 89 Ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, dan kedua Pasal 89 Ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan emberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 56 ayat (1) Ke – 1 KUHP.
Kedua terdakwa masing-masing didampingi oleh Penasehat Hukum, Rizal Sugiarto, Errolflyn E Kimbal, Mohamad Arif Talani dan Hangga Nugracha.
Adapun amar putusan perkara tersebut sebagai berikut:
Mengadili
1.Menyatakan, Surat Dakwaan Pernuntut Umum Nomor PDM-24/PL/Eku.2/7/2023 tanggal 18 Juli 2023 batal demi hukum
2.Memerintahkan mengembalikan berkas perkara kepada penuntut umum.
3.Memerintahkan terdakwa I dan Terdakwa II dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan
4.Memerintahkan barang bukti berupa:
-Satu unit unit alat berat Excavator Merk JCB PC200 warna kuning dikembalikan kepada PT. BFI Finance;
-1 (satu) unit alat berat Excavator Zoomlion ZE215E warna Hijau dikembalikan kepada Muh. Nur Osman;
-Satu lembar surat tugas CV. Selaras Maju Nomor: 20/SM-III/2023 dikembalikan kepada Hisman
5.Membebankan biaya perkara kepada Negara. ***