KANALKATA.COM, LUWU UTARA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menunjukkan komitmennya untuk menjadikan Kabupaten Luwu Utara sebagai sentra kakao di Sulawesi Selatan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Pengharmonisasian dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Peta Jalan Kakao Lestari yang berlangsung pada tanggal 24 Juli 2024 di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Wilayah Sulawesi Selatan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Drs. H. Aspar, menegaskan bahwa kakao menjadi fokus utama dan sudah menjadi tekad pemerintah untuk melestarikannya.
“Kami Menyusun strategi untuk Meningkatkan Produksi Kakao dengan menyiapkan legalitas perencanaan yang terpadu dengan peta jalan kakao selama 20 tahun, mulai dari 2024 hingga 2042.” Katanya.
Lanjut ia sampaikan bahwa, tujuan dari perencanaan ini adalah untuk memastikan pengembangan kakao yang terarah dan berkelanjutan.
Rencananya, akan ada peningkatan luas tanaman kakao dengan praktek pertanian berkelanjutan, yang sebelumnya menurun akibat banjir. Rancangan Peraturan Bupati ini telah disusun dengan mempertimbangkan potensi komprehensif dan peluang pasar di masa depan. Hal ini diharapkan dapat menjawab tantangan dan harapan masyarakat Luwu Utara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Made Sudana, Kepala Dinas Pertanian Luwu Utara menekankan pentingnya mendorong peningkatan kapasitas petani melalui penerapan praktek pertanian yang baik.
“Sangat penting untuk kami meningkatkan kapasitas petani melalui penyuluhan dan mengembangkan kakao di Luwu Utara dengan dasar perencanaan, strategi, dan pemantauan yang sudah termuat dalam rancangan ini,” ujar Made Sudana.
Olehnya itu, Ia berharap setiap komoditas unggulan di Luwu Utara, seperti jeruk, kelapa sawit, kakao, dan padi, akan memiliki perencanaan pengembangan yang terarah seperti ini. Hal ini bertujuan agar komoditas yang diusahakan petani mendapatkan dukungan dan pengembangan yang tepat.
Proses harmonisasi ini penting untuk menselaraskan Rancangan Peraturan Bupati dengan peraturan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan, sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
“Dalam kesempatan ini, kami mengawal dua rancangan peraturan bupati setelah koreksi ini, fasilitasi akan dilanjutkan di tingkat Biro Hukum Provinsi.” Ucap Suryadi selaku Kepala Bagian Hukum dan Perundang Undangan Luwu Utara.
Pemerintah daerah Bersama dengan Program SFITAL yang diimplementasikan oleh ICRAF, Rainforest Alliance dan PT, Mars telah menginisiasi proses untuk Menyusun peta jalan kakao Lestari guna mempertahankan dan meningkatkan kakao yang ada diluwu utara setelah mengalami penurunan akibat bencana dan produksi.
Perencanaan peta jalan disusun dengan prinsip inklusif, integrative, dan memproyeksi dampak sosial, ekonomi, maupun lingkungan, melalui Pendekatan lanskap dan praktek pertanian berkelanjutan didalamnya.***