FOTO: Salmin Haedar
Kanalkata.com, Palu – Hingga saat ini, SPBU Dewi Sartika Kota Palu belum beroperasi karena tanah dan bangunan SPBU tersebut masih dalam sengketa.
Adanya sengketa lahan ini diungkapkan salah seorang Ahli Waris Alm. Benny Yuslih selaku Pemilik aset SPBU Dewi Sartika yakni Raymond Efraim Yuslih.
Raymond menggugat salah satu lembaga lelang di Kota Palu karena melakukan pelelangan tanah dan bangunan SPBU Dewi Sartika yang masih dalam perkara Perdata.
Raymond Efraim Yuslih melalui kuasa hukumnya Salmin Hedar mengatakan pihaknya menggugat Kantor KPKNL di Pengadilan
Negeri Palu yang teregister Nomor : 153/Pdt.G/2022/PN.Pal Tanggal 12 Desember 2022.
Salmin mengungkapkan, lelang yang dilakukan oleh Kantor KPKNL atas permintaan Pengadilan Agama Palu atas dokumen hak tanggungan PT. Gasmindo Utama pada PT. Bank Syariah Indonesia Tbk Cabang Palu, dimana lelang dimaksud dimenangkan oleh PT. Butol Raya Nusantara Tanggal 23 Februari 2023.
” Lelang seharusnya tidak bisa dilaksanakan, karena klien kami selaku Ahli Waris Alm Benny Yuslih memiliki dan menguasai sampai sekarang tanah dan bangunan SPBU Dewi Sartika. Kami juga sudah mengajukan keberatan ke Kantor KPKNL Tanggal 27 Januari 2023 untuk tidak melakukan lelang, tapi tetap saja KPKNL melakukan lelang,” jelas Salmin Haedar.
Salmin Hedar juga menyebutkan, sekalipun tanah dan bangunan SPBU telang dilelang, maka tidak bisa dibaliknama sesuai surat Pertanahan Kota Palu tanggal 12 April 2023 yang menolak permohonan baliknama.
” Jadi, terhadap objek perkara tidak bisa dieksekusi, karena tanah berikut bangunan SPBU secara fisik ada dalam penguasaan pihak ketiga yaitu Ahli waris Benny Yuslih, bukan penguasaan debitur PT. Gasmindo Utama, kemudian Pemenang lelang PT. Butol Raya Nusantara yang memaksakan kehendaknya untuk membaliknama melalui Kantor Pertanahan Kota Palu,” jelas Salmin Haedar.
Pada kesempatan itu, Salmin Haedar juga menduga upaya baliknama dari PT. Gasmindo Utama ke PT. Butol Raya Nusantara di Kantor Pertanahan Kota Palu/Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah mendapat intervensi dari salah seorang oknum anggota DPD RI dapil Sulteng.
“Oknum DPD RI tersebut dengan terang-terangnya menekan pihak Pertanahan untuk membaliknama dari PT. Gasmindo Utama ke atas nama PT. Butol Raya Nusantara. Seharusnya sebagai seorang pejabat, ia mengerti dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Palu,” jelas Salmin Haedar.
Sementara itu secara terpisah Anggota DPD RI asal Sulteng, ART menanggapi terkait dirinya terlibat dalam intervensi perkara SPBU Dewi Sartika.
“Bahwa proses itu, tanah dan SPBU itu didapatkan dengan proses yang sah. Apabila ada suatu peristiwa dan permasalahan yang muncul itu adalah urusan daripada pemilik dan PT BSI Cabang Palu, tidak boleh melibatkan kami. Kami hanya pembeli,” kata ART saat dihubungi melalui sambungan Telepon, Senin (29/5/2023).
ART menyebutkan, pihaknya dalam hal ini PT Butol Raya Nusantara mendapatkan tanah dan bangunan SPBU Dewi Sartika melalui proses lelang yang sah.
“Tentunya dengan proses pelelangan, lantas kami yang mendapatkan yang proses pembelian itu dilelang ya sah-sah saja. dan tentunya tidak ada salahnya kami mengajukan untuk membaliknama. Tetapi di dalam aturan pertanahan BPN bahwa jika ada sengketa permasalahan tanah maka objek tanah diblokir dan tidak bisa dibalikkan nama,” ujar ART
ART menjelaskan, perkara perdata Alm Benny Yuslih sudah diputuskan oleh Pengadilan Agama.
“Tapi ada juga kebijakan, itu perbolehkan karena ini persoalan investasi dan persoalan perdata Ahli Waris Alm Benny Yuslih sudah diputuskan Pengadilan Agama,” kata ART. ***