Kanalkata.com, Kota Palu – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan Persatuan Aktivis Nasional (Pena) 98 Sulawesi Tengah mengunjungi Yahdi Basma di Rumah Tahanan (Rutan) Maesa Senin (20/03).
“Kunjungan ini sebagai bentuk solidaritas dan keberpihakan kepada Yahdi Basma, karena menurut kami kawan Yahdi adalah orang yang tidak hanya memperjuangkan keyakinannya tapi keyakinan kolektif.”Tegas Aim Ngadi selaku Ketua Pospera Sulteng pasca melakukan kunjungan di Rutan Maesa (20/03).
Perlu diketahui bahwa Yahdi Basma, ditetapkan sebagai terpidana terkait perkara pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) terhadap Gubernur Longki Djanggola ketika itu dan sejak ketetapan itu Yahdi Basma dinyatakan Buron.
Tetapi, Menurut Aim Ngadi, Bahwa Yahdi Basma tidak lari dari tuntutan Hukum tapi menolak untuk ditahan karena berdasarkan konfirmasi Yahdi Basma tidak melarikan diri dan terbukti selama 5 bulan di Batam beliau tetap berkomunikasi dengan kawan – kawan dan bisa bertemu dengan keluarga sebulan sekali.
“Selama di Batam beliau menetap di satu tempat sesuai dengan informasi yang disampaikan Yahdi Basma pada kami tadi. Jadi yang bersangkutan tidak kemana –mana.”Ungkapnya.
Berdasarkan pasal yang disangkakan juga, menurut Aim Ngadi, bahwa UU ITE pasal 27 ayat 3 sudah dihapus. “Jika terkait dengan UU ITE pasal 27 ayat 3. yang sudah dihapus menandakan pasal ini sudah tidak menjadi penting dan membunuh hak orang berpendapat, Dan seyogyanya kasus Yahdi Basma adalah kriminilasisai terhadap hak berpendapat seseorang.”Jelasnya.
Di akhir pertemuan, Yahdi Basma memberikan pesan untuk tetap berpihak terhadap kebenaran seperti yang selama ini di perjuangkan dan di yakini.
Sebelumnya, Yahdi Basma dinyatakan DPO Kejaksaan Agung dan Dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.(Qar)