RUU TNI Disetujui: Perubahan Strategis dalam Operasi Militer dan Administrasi

DPR RI Mensahkan UU TNI

KANALKATA,COM, JAKARTA – Dalam sidang yang berlangsung dengan penuh antusiasme, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Keputusan ini mendapat tepuk tangan meriah dari anggota dewan yang hadir, menandakan momentum bersejarah bagi perkembangan institusi pertahanan negara.

Ketua Komisi I DPR menjelaskan bahwa pembahasan RUU ini berfokus pada tiga substansi utama yang menjadi poin krusial dalam reformasi TNI. Pertama, revisi terhadap Pasal 7 yang menambah cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Semula, TNI memiliki 14 tugas pokok, namun kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut meliputi penanggulangan ancaman pertahanan siber serta perlindungan dan penyelamatan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Kedua, perubahan pada Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga. Jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit aktif meningkat dari 10 menjadi 14. Namun, mereka tetap harus tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku.

Selain itu, di luar 14 kementerian dan lembaga tersebut, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Ketiga, perubahan signifikan terkait masa dinas keprajuritan yang tercantum dalam Pasal 53. Ketua Komisi I menekankan bahwa revisi ini berlandaskan pada asas keadilan. Masa dinas yang sebelumnya dibatasi hingga usia maksimal 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama kini mengalami penyesuaian berdasarkan jenjang kepangkatan.

“Perubahan ini tetap mengacu pada nilai-nilai demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku,” tegas perwakilan pemerintah dalam sidang tersebut.

Setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya pimpinan sidang meminta persetujuan dari seluruh fraksi. Dengan suara bulat, RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 disahkan menjadi undang-undang.

Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat peran TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan modern, baik di dalam maupun luar negeri. Reformasi ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan profesionalisme TNI yang lebih adaptif dalam menjaga kedaulatan negara.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com