RESMI, Sadat Anwar Bihalia Gantikan Musdar M. Amin di DPRD Sulteng Lewat Proses PAW

Proses penandatanganan Berita Acara Pelantikan PAW. Foto : Ist

KANALKATA.COM, KOTA PALU – Sadat Anwar Bihalia, S.H.I, M.H, resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Musdar M. Amin, S.E, M.Si, dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Selasa (15/4/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng.

Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-4081 Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024–2029. Acara pengucapan sumpah janji tersebut juga disertai penandatanganan berita acara yang menjadi bagian dari proses formal PAW.

PAW dilakukan menyusul Musdar M. Amin yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Luwuk terkait kasus pemalsuan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Sebelumnya, Musdar sempat dilantik sebagai anggota DPRD Sulteng secara daring dari dalam LP, namun keputusan hukum yang inkrah memicu proses pergantian.

Sadat Anwar Bihalia sebelumnya menempati posisi suara terbanyak kedua dari PKB pada Pemilihan Legislatif 2024 untuk Daerah Pemilihan Sulteng IV (meliputi Banggai, Bangkep, dan Banggai Laut), dengan perolehan 5.305 suara, hanya terpaut tipis dari Musdar yang memperoleh 5.536 suara. Total suara PKB di dapil tersebut mencapai 23.264, cukup untuk satu kursi di DPRD Sulteng.

Figur Sadat dikenal luas di wilayah Banggai Kepulauan. Ia merupakan Ketua DPC PKB Bangkep, pernah menjabat sebagai Anggota DPRD Bangkep selama dua periode, serta aktif dalam berbagai organisasi politik, termasuk di Partai PPP dan NasDem. Ia juga dikenal sebagai salah satu tokoh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berpengaruh di daerahnya.

Dengan pelantikan ini, Sadat Anwar Bihalia resmi menjadi wakil rakyat Sulawesi Tengah periode 2024–2029, menggantikan Musdar M. Amin, sekaligus menjadi representasi baru PKB dalam parlemen provinsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com