Rangkap Jabatan, Pendamping Sosial PKH di Berhentikan

Kanalkata.com, Palu – Direktur Jaminan Sosial (Jamsos) memberhentikan salah satu pendamping social Program Keluarga Harapan dengan alasan rangkap jabatan yakni bekerja sebagai penyelenggara pemilu tingkat kecamatan (PPK) disalah satu wilayah kerja regional Sulawesi, Pemberhentian itu berdasarkan surat keputusan. Hal itu disampaikan oleh Koordinator Regional (Koreg) Masyhar saat dikonfirmasi (28/02) melalui via Mesengger.

“Hal ini sebagai pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menaati pakta integritas untuk tidak Rangkap pekerjaan, Apalagi sebagai petugas Pemilu.”Katanya.

Pihaknya, mengatakan bahwa yang bersangkutan telah diberi peringatan berkali – kali untuk memilih salah satu atau mundur dari PKH dengan cara yang baik.

“Rangkap pekerjaan akan menyulitkan fokus penyelesaian pekerjaan. Akan merugikan banyak pihak jika pekerjaan disalah satu institusi tidak tuntas atau tidak maksimal.”Jelasnya.

Ia khawatirkan bahwa selain rangkap pekerjaan (double job) , pelanggaran lainnya yg bisa berakibat pemberhentian adalah melakukan Korupsi (pungli Bansos) atau Terlibat politik Praktis, sebagai pengurus partai polituk atau menjadi calon Legislatif.

“Tahun 2023 ini menjadi perhatian bagi kita sebagai Pendamping Sosial, untuk menghindari hal – hal yang berkaitan dengan politik praktis, karena Tahun 2023 hingga tahun depan adalah tahun politik,”Tutupnya. ( MF )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *