Putusan Mahkamah Agung: KPU Banggai Kalah dalam Kasasi Melawan Mantan PPK Batui

(PPK) Batui, Sugianto Adjadar bersama Tim Hukum Jati Centre Palu

 

KANALKATA.COM,Banggai – Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai dalam perkara hukum melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar. Putusan kasasi dengan nomor perkara 238/KTUN/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tersebut sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari PTUN Palu dan PTTUN Makassar.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menyatakan bahwa alasan-alasan hukum KPU Banggai tidak dapat dibenarkan, serta menilai bahwa putusan Judex Facti telah sesuai dan tidak terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

Ketua Tim Hukum Jati Centre Palu, Ruslan Husen, menyampaikan bahwa sejak awal pihaknya meyakini tindakan KPU Banggai melanggar prosedur hukum yang berlaku.

“Tindakan KPU Banggai yang langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan kesempatan klarifikasi kepada klien kami merupakan pelanggaran terhadap asas due process of law,” jelas Ruslan.

Mahkamah Agung dalam pertimbangannya menyoroti sejumlah pelanggaran administratif oleh KPU Banggai, termasuk:

  • Pelanggaran terhadap asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan;
  • Ketidaksesuaian dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  • Penyimpangan dari Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020;
  • Tidak terbuktinya pelanggaran etik oleh Sugianto sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Putusan ini bersifat final dan mengikat, menutup seluruh jalur upaya hukum bagi KPU Banggai dalam perkara ini.

Jati Centre menilai kemenangan ini bukan hanya bentuk keadilan bagi kliennya, tetapi juga menjadi preseden penting agar lembaga penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia tetap tunduk pada asas hukum, transparansi, dan akuntabilitas.

“Putusan ini adalah bentuk pengakuan terhadap hak-hak individu penyelenggara pemilu di tingkat bawah dan bukti bahwa tindakan sepihak tanpa proses yang sah dapat dikoreksi melalui jalur hukum,” tutup Ruslan.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com