
KANALKATA.COM,KOTA PALU, – 9 Mei 2025 Dewan Pimpinan Kota (DPK) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) menggelar audiensi dengan Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, SE., M.AP., pada Jumat (9/5). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wali Kota Palu itu membahas isu kemiskinan, khususnya kemiskinan ekstrem, yang masih menjadi tantangan serius di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, PRIMA menyampaikan sejumlah usulan strategis kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu. Salah satu poin utama adalah dorongan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kemiskinan yang dinilai penting untuk mempercepat upaya penanganan kemiskinan secara sistematis dan terukur. Satgas ini diharapkan dapat memetakan persoalan secara lebih spesifik serta merumuskan kebijakan berbasis data dan kebutuhan riil masyarakat.
PRIMA juga memberikan apresiasi kepada Pemkot Palu atas upayanya dalam menambah kuota peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Program PBI merupakan skema dari BPJS Kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh negara. Penambahan kuota PBI dipandang sebagai langkah strategis untuk memperluas jangkauan layanan kesehatan, terutama bagi warga miskin yang belum terakses sistem jaminan sosial secara optimal.
Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin, mengapresiasi inisiatif dan kepedulian PRIMA terhadap persoalan kemiskinan di Kota Palu. Ia menyebut, sinergi antara pemerintah daerah dan partai politik merupakan elemen penting dalam merumuskan solusi kebijakan yang berorientasi pada keberpihakan kepada rakyat kecil.
“Langkah-langkah kolaboratif seperti ini sangat kami butuhkan untuk mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem yang juga menjadi agenda nasional. Kami menyambut baik gagasan PRIMA untuk membentuk satgas kemiskinan,” ujar Imelda.
Sementara itu, Ketua DPK PRIMA Kota Palu, Mohamad Affandi, menegaskan komitmen partainya untuk terus mengawal isu-isu kesejahteraan rakyat. Menurutnya, pengentasan kemiskinan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
“PRIMA akan terus mendorong kebijakan yang berpihak pada rakyat miskin agar mereka dapat hidup layak, makmur, dan bahagia lahir batin. Hal ini juga merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” tegas Fandi, sapaan akrabnya.
Pasal 33 UUD 1945 ayat (1) menyatakan bahwa:
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”
Kemudian pada ayat (4) ditegaskan:
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.”
Menurut PRIMA, semangat Pasal 33 tersebut menegaskan bahwa pengelolaan ekonomi tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar, tetapi harus menjamin keadilan sosial dan kesejahteraan bersama, termasuk melalui program-program pengentasan kemiskinan dan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik awal sinergi antara Pemkot Palu dan PRIMA dalam memperkuat kebijakan sosial yang berpihak kepada rakyat serta mendorong percepatan pengentasan kemiskinan di Kota Palu secara lebih efektif dan berkelanjutan.***