PEMERINTAH KOTA Palu Sesuaikan Sistem Kerja ASN Jelang Libur Nyepi dan Idul Fitri…

Bertepatan libur panjang, Pemerintah Kota Palu sesuaikan jam kerja.

KANALKATA.COM, KOTA PALU – MENYAMBUT libur nasional Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pemerintah Kota Palu melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 2 Tahun 2025.

Dalam rangka memastikan pelayanan tetap berjalan dengan optimal, Wali Kota Palu menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/0914/ORG/2025 yang menginstruksikan fleksibilitas kerja bagi ASN dengan skema Work From Office (WFO), Work From Home (WFH), dan Work From Anywhere (WFA). Penyesuaian ini berlaku selama empat hari, mulai Senin, 24 Maret 2025 hingga Kamis, 27 Maret 2025.

Kendati diberlakukan sistem kerja fleksibel, Pemerintah Kota Palu menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu. Kepala Perangkat Daerah diminta untuk memastikan layanan esensial tetap berjalan dengan optimal, khususnya di sektor kesehatan, transportasi, keamanan, serta layanan bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Selain itu, sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) dioptimalkan guna menjamin efektivitas kerja dan koordinasi antar instansi. Kepala Perangkat Daerah juga diwajibkan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian target kinerja organisasi selama masa penyesuaian ini.

Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan keseimbangan antara efektivitas kerja ASN dan kenyamanan dalam menjalankan ibadah serta perayaan hari besar keagamaan, tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com