Partai PRIMA Apresiasi Himbauan Presiden Terkait THR untuk Driver Angkutan Online

 

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, Anshar Manrulu,

 

KANALKATA.COM,JAKARTA — 10 Maret 2025  Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan himbauan kepada perusahaan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengemudi ojek daring menjelang Idul Fitri 1446 H.

Himbauan tersebut disampaikan Presiden dalam pertemuan di Istana Negara hari ini. Presiden menekankan bahwa perusahaan aplikasi transportasi harus memberikan bonus Lebaran dalam bentuk tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan para driver selama bekerja.

“Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk memberikan bonus Hari Raya dalam bentuk tunai, mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Presiden Prabowo.

Partai PRIMA menyambut positif pernyataan tersebut. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PRIMA, Anshar Manrulu, menyatakan bahwa langkah ini merupakan kemajuan nyata dari Pemerintahan Prabowo–Gibran dalam memperhatikan kesejahteraan driver online dan keluarganya, terutama di tengah status kerja mereka yang masih lemah secara hukum.

“Ini satu bukti lagi bahwa Bapak Presiden berpihak kepada rakyat. Teman-teman driver harus mengawal surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan memastikan seluruh pengelola aplikasi benar-benar menjalankannya,” ungkap Anshar.

Ia juga menyoroti perjuangan panjang para pengemudi ojek daring, khususnya yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, yang sebelumnya sempat melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Ketenagakerjaan pada 29 Agustus 2024.

“Perjuangan kawan-kawan tidak sia-sia. Ini adalah titik temu dari aspirasi yang sudah disuarakan lebih dari sepuluh tahun. Kami menyimpulkan bahwa Pemerintahan Prabowo–Gibran berpihak kepada pengemudi ojek. Memang ada aspek teknis yang perlu diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi itu tidak menghapus niat baik Presiden,” tambahnya.

Menurut Anshar, aspek teknis tersebut menyangkut pengaturan hubungan kerja yang jelas antara pengemudi dan perusahaan aplikasi (aplikator). Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi hukum agar ada kejelasan status kerja serta perlindungan terhadap hak-hak driver, termasuk sanksi terhadap aplikator yang melanggar ketentuan, seperti pemotongan penghasilan melebihi batas yang diatur dalam Kepmenhub KP No. 1001/2022.

“Jika sudah ada hubungan hukum yang terang antara pengemudi dan aplikator, maka pemberian THR bukan lagi disebut sebagai bonus berbasis keaktifan, melainkan menjadi kewajiban yang diatur oleh undang-undang,” tutup Anshar.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com