KANALKATA.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Keputusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 92/PUU-XXII/2024 yang dibacakan dalam sidang pleno terbuka pada Jumat (3/1/2025).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 118 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Putusan ini berawal dari beredarnya kabar di berbagai media sosial seperti Facebook, TikTok, dan YouTube yang menyebut bahwa MK telah membatalkan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, sejumlah pihak mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan tersebut ke MK.
Sidang pleno pengucapan putusan MK menyatakan bahwa pemilihan kepala desa merupakan wujud kedaulatan rakyat di tingkat desa. Oleh karena itu, calon kepala desa yang telah terpilih berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 harus tetap mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Putusan ini berdampak pada pelantikan kepala desa di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. MK menegaskan bahwa pemilihan kepala desa yang telah dilakukan sebelum perubahan undang-undang tetap sah dan tidak boleh dibatalkan.
Bupati atau wali kota tidak memiliki alasan hukum untuk menunda atau membatalkan pelantikan kepala desa terpilih.
Keputusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi calon kepala desa yang terpilih sebelum perubahan undang-undang. Dengan demikian, Pasal 118 huruf E Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak berlaku untuk desa yang telah melaksanakan pemilihan kepala desa sesuai dengan undang-undang sebelumnya.
Sidang pleno ini dihadiri oleh sembilan hakim konstitusi dan diakhiri dengan perintah untuk memuat putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun tidak dapat diberlakukan secara otomatis dan hanya dapat diterapkan sesuai dengan ketentuan yang telah diputuskan oleh MK.***