Sosial  

LMND Kota Palu Apresiasi Penutupan Tambang Kalora, Desak Evaluasi Menyeluruh Terhadap Perusahaan Perusak Lingkungan

KANALKATA.COM,KOTA PALU – 11 Juni 2025 Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu memberikan apresiasi tinggi atas langkah Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, yang secara resmi mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dua perusahaan tambang Galian C, yakni PT Bumi Alpamandiri dan PT Tambang Watu Kalora, yang selama ini beroperasi di wilayah Kalora, Kabupaten Sigi.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur di hadapan ribuan warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, dalam aksi damai yang berlangsung pada Selasa, 10 Juni 2025. Aksi ini merupakan puncak dari perjuangan panjang masyarakat selama delapan bulan menolak keberadaan tambang yang dinilai merusak alam dan mengancam keselamatan hidup mereka.

Menurut Jalal Arianza, Ketua LMND Kota Palu, keputusan Gubernur bukan hanya menunjukkan keberpihakan kepada rakyat, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan lingkungan hidup. Ia menegaskan bahwa apa yang dirasakan masyarakat bukanlah sekadar ketidaknyamanan, tetapi bentuk nyata dari krisis ekologis dan sosial akibat praktik eksploitasi yang serampangan.

“Debu tambang bukan hanya menyesakkan napas, tapi juga menyesakkan keadilan. Ketika rakyat hidup dalam ketakutan akan banjir, longsor, dan penyakit akibat tambang, maka itu bukan Pembangunan melainkan pembiaran,” tegas Jalal.

LMND menyoroti bahwa persoalan pertambangan di Sulawesi Tengah tidak berhenti di Kalora saja. Masih banyak perusahaan yang hingga kini beroperasi di atas kawasan rawan bencana, dekat permukiman warga, bahkan tumpang tindih dengan lahan adat, tanpa adanya transparansi maupun partisipasi masyarakat dalam proses perizinannya. Ini menjadi sinyal kuat bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan reformasi tata kelola pertambangan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Gubernur sudah memberi contoh baik, kini saatnya pemerintah kabupaten/kota juga bersikap tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke korporasi besar,” ujarnya.

Selain itu, LMND juga menyoroti konflik agraria yang masih kerap terjadi di Kota Palu, salah satunya terkait tumpang tindih kepemilikan tanah dan penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) ganda yang berujung pada ketidakpastian hukum dan konflik antarwarga. Situasi ini diperparah dengan minimnya pengawasan terhadap pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah daerah yang justru semakin mempersempit ruang hidup masyarakat.

“Kalau tanah saja tidak bisa memberi jaminan hidup yang layak bagi warganya, lalu di mana negara berpihak? Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” lanjut Jalal.

Tuntutan LMND Kota Palu

  1. Mendukung penuh pencabutan izin permanen tambang di Kalora dan menolak segala bentuk aktivitas pertambangan di kawasan permukiman dan wilayah rawan bencana.
  2. Mendesak pemerintah untuk membuka data perizinan tambang dan HGU secara transparan kepada publik.
  3. Menuntut audit lingkungan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan tambang di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu dan Kabupaten Sigi.
  4. Menyerukan peninjauan ulang terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam agar berpihak pada keadilan sosial dan ekologi.
  5. Menjamin dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Sebagai organisasi yang berpihak pada rakyat, LMND menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu lingkungan dan hak-hak masyarakat. Kami percaya bahwa kemajuan daerah tidak boleh dibangun di atas penderitaan rakyatnya.

“Rakyat berhak hidup sejahtera di tanah sendiri tanpa dihantui ancaman dari tambang. Jika negara abai, maka suara rakyat akan terus menggema sampai keadilan ditegakkan,” tutup Jalal.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com