Kanalkata.com, Palu – Untuk Memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu, sistem seleksi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten, Kota, Panwaslu Kabupaten, Kota sentralistik. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah gelar sosialisasi dan desiminasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota secara virtual, Kamis,(16/02).
Pada Kegiatan itu hadir dua narasumber, yakni Dr Sahran Raden sebagai anggota KPU Sulawesi Tengah dan Dr Nur Sangadji sebagai Ketua tim seleksi anggota KPU Sulawesi Tengah Periode 2023-2028.
Sementara peserta dihadiri anggota KPU Kabupaten, Kota Se-Sulawesi Tengah serta Perguruan Tinggi, Ormas, LSM, Media dan Masyarakat Umum.
Dalam paparannya, Sahran Raden menyampaikan bahwa Aspek konstitusional dan kedudukan KPU sebagai komisi negara, Pasal 22 E UUD 1945 bahwa KPU sebagai penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
“Adapun maksudnya dari Sifat nasional adalah struktur kelembagaan KPU itu tingkat nasional sampai ke tingkat desa dan TPS”Jelasnya.
Sementara Sifat tetap, Lanjut Sahran, KPU melaksanakan tugasnya secara terus menerus, berkesinambungan dan tidak hanya berlaku disuatu saat tertentu, dan yang terakhir menurutnya bahwa Mandiri adalah KPU bebas dari pengaruh dan tekanan dari pihak manapun baik dari pemerintah maupun peserta pemilu atau masyarakat sipil.
“Ingat bahwa KPU sebagai komisi negara, posisinya dilihat secara hirarki sebagai lembaga penunjang atas lembaga negara utama seperti MPR, DPR, DPD, Presiden, MA, MK dan BPK.”Katanya.
Sahran menjelaskan, bahwa Tafsir konstitusional UUD 1945, kelembagaan negara terbagi dua bagian, yakni, main state organ atau lembaga negara utama. Auxiliary state organ atau lembaga negara bantu, kedudukannya sejajar dengan menteri negara, TNI, Kepolisian negara, Komisi yudicial, Ombudsman, Bank negara, KPU bekerja untuk menunjang lembaga lembaga negara utama.
Ketua KPU Sulteng periode 2013-2018 menyampaikan, aspek politik hukum desain kelembagaan KPU dalam UU No 7 Tahun 2017, membangun sistem etika pemilu dimulai dari penyelenggara pemilu.
Meningkatkan kualitas pelayanan keadilan pemilu akibat diberlakukannya sistem proporsional terbuka pada pemilu 2014, dan tantangan baru pemilu 2019 pada pemilu 2024, persaingan antara caleg semakin ketat dan tercatat, konflik sengketa pemilu dan penggunaan politik uang di masyarakat semakin terlihat.
Menghadapi Pemilu, Sahran menjelaskan terdapat beberapa perubahan sistem yang cukup besar dengan adanya sistem pemilu DPR, DPD dan DPRD, beserta pemilihan Presiden dan Wakil Presiden langsung secara serentak. Agar koordinasi dan pelaksanaan pemilu bisa sederhana, dan secara hieararki, tersentralisasi di bawah Komisi Pemilihan Umum.
“Bebarapa peristilahan dalam seleksi berdasarkan PKPU 4 Tahun 2023 seleksi adalah suatu rangkaian kegiatan penjaringan, penyaringan, pemilihan, dan penetapan calon anggota anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten, Kota,” Ungkapnya.(Riz)