Sosial  

Forum Mahasiswa Menggugat Melakukan Aksi Demonstrasi di DLH Sulteng,Tuntut Moratorium PT CPM

Dokumentasi aksiKANALKATA.COM – Palu Puluhan Massa Aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat melakukan Aksi Demonstrasi bertempat di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (Rabu, 12/02/2025). Massa aksi yang di terima langsung oleh pihak DLH Sulteng , yaitu bapak Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. Selaku Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Sebelum masuk untuk berdialog Bersama pihak DLH Sulteng, Massa aksi yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat, terlebih dahulu menyampaikan orasi politik sebagai bentuk keresahan terkait aktivitas pertambangan oleh PT. CPM , Miftahudin selaku kordinator aksi menyampaikan dalam orasi politiknya mengenai penggunaan Metode “blasting” oleh PT. CPM di nilai dapat memicu pergerakan sesar-sesar yang ada di wilayah Sulawesi Tengah terkhusus kota palu, metode dengan penggunaan bahan peledak ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk polusi udara, kerusakan tanah, dan penghancuran tanah serta penghancuran habitat. Juga memicu terlepasnya partikel – partikel berbahaya ke udara. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran udara, yang akan berdampak pada Kesehatan Masyarakat sekitar.

Setelah beberapa saat menyampaikan orasi politiknya di depan kantor DLH Sulteng, Perwakilan Forum Mahasiswa Menggugat masuk untuk melakukan dialog bersama pihak dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah.
Miftahudin, dalam kesempatan yang sama menyampaikan poin-poin yang menjadi tuntutan dari Massa Aksi Yang Tergabung dalam Forum Mahasiswa Menggugat dan menyerahkan dokumen tuntutan kepada pihak DLH Sulawesi Tengah bapak Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. Selaku Kepala Bidang Pengedalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup.

Menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi tersebut, Moh. Natsir A. Mangge, S Hut. menyampaikan bahwa tuntutan dan asprasi ini tidak sekedar hanya kami terima begitu saja. DLH akan melakukan tindak lanjut mengenai tuntutan dari massa aksi.

Adapun tuntutan yang di minta oleh massa aksi agar segera ditindaklanjuti yaitu CPM Wajib Memasang Sparing Ambient pengukur udara

Miftahudin juga menyampaikan permasalahan lainnya berdasarkan info yang di dapat mengenai belum adanya laporan terkait pengelolaan lingkungan yang wajib dilaporkan oleh pihak PT CPM ke Dinas Lingkungan Hidup.

Pihak DLH sendiri membenarkan hal tersebut bahwa sampai dengan saat ini mereka masih belum juga menerima lapran tersebut. DLH sulteng megaskan akan memberikan sanksi kepada CPM jika dalam waktu yang mereka tentukan laporan tersebut belum juga masuk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kanalkata.com