Oleh : Munirah, SH
(Anggota Bawaslu Kota Palu/Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat)
Selamat Hari lahir Bawaslu, Hari ini, Minggu 09 April 2023 merupakan hari dimana semua Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/kota, hingga pengawas adhoc di tingkat kecamatan dan kelurahan merayakan hari ulang tahunmu yang ke-15 tahun, di usia yang masih terbilang masih muda namun sudah mampu menjadi lembaga yang berkontribusi besar dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi dalam melakukan pencegahan, pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa di setiap proses tahapan pemilu/pemilihan di seluruh Indonesia dan terus melakukan transformasi dimulai dari masa awal pemilu di era reformasi sampai saat ini.
Dengan kewenangan yang semakin besar dibandingkan pengawasan pemilu terdahulu, Bawaslu dalam melakukan pengawasan pemilu mampu menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas. Kesuksesan Bawaslu dalam mengawal visi misi untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu dan menegakkan keadilan pemilu bisa tercapai dan menghantarkan demokrasi yang lebih baik dan tentunya akan menjadi catatan sejarah tersendiri dalam dunia kepemiluan di Indonesia.
Pencapaian yang telah didapatkan tentunya bukan hal mudah, berbagai tantangan yang kerap mewarnai perjalanan Bawaslu, dimulai dengan awal berdirinya Bawaslu yang dilatarbelakangi adanya krisis kepercayaan pada pelaksanaan pemilu, dimana mulai bermunculan adanya protes-protes dari masyarakat karena diduga banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh petugas pemilu saat itu.
Bawaslu yang dulunya masih dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) pada 1982, dimana pada saat itu masih menjadi penyempurna dan menjadi bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan juga menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri.
Perlahan-lahan hingga saat ini Bawaslu diberikan kewenangan sepenuhnya menjadi pengawas pemilu, termasuk dalam hal perekrutan pengawas pemilu menjadi tanggung jawab Bawaslu.
Dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bukan hanya Bawaslu dan Bawaslu Provinsi yang telah dipermanenkan akan tetapi Bawaslu Kabupaten/kota juga telah diamanahkan oleh Undang-Undang pemilu tersebut sebagai lembaga yang permanen dan diberikan Kewenangan dalam rangka menjamin pelaksanaan pemilu bisa dilakukan secara jujur, adil, demokratis dan berkepastian hukum.
Kesuksesan yang dimiliki Bawaslu dalam melakukan pengawasan sampai pada hari ini tidak terlepas dari buah perjuangan panjang demokrasi elektoral Indonesia yang mendapatkan dukungan dan kontribusi banyak pihak, termasuk kerjasama dalam tim secara hirarki hingga ke jajaran Pengawas TPS serta koordinasi dan kerja sama yang baik antar organisasi termasuk dengan akademisi, jurnalis media, organisasi kemasyarakatan, pemantau pemilu, stakeholder serta keterlibatan aktif seluruh masyarakat yang ikut mendukung kerja-kerja Bawaslu termasuk melaporkan jika didapatkan terjadi pelanggaran
Pencapaian Bawaslu ini tidak serta merta membuat Bawaslu berbangga diri dan hanya tinggal vakum dan pasif, Bawaslu ke depan harus terus melakukan transformasi dan terus mengembangkan diri dalam membangun strategi-strategi pengawasan baik dalam strategi pencegahan, pengawasan dan penindakan dan tentunya harus semakin berinovasi dan menciptakan terobosan baru serta selalu menjaga sinergitas dengan berbagai pihak untuk menjaga demokrasi dalam menjalankan peran dan fungsi pengawasan menghadapi tantangan demokrasi ke depan yang semakin kompleks.