Kanalkata.com, Kota Palu – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) resmi menyerahkan nomor induk berusaha (NIB) kepada 650 pelaku usaha mikro dan kecil (UKM) perseorangan yang tersebar pada 6 daerah di Palu, Sulawesi Tengah.
Plt. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Achmad Idrus mengingatkan NIB merupakan syarat mutlak bagi orang yang mau mendirikan usaha, termasuk UMK. Selain itu, untuk mengakses modal atau pinjaman dari bank.
“Diharapkan dengan memiliki NIB, jadi akses modal juga lebih cepat, juga kita tidak lagi dianggap sebagai UMK atau usaha liar yang tidak punya izin atau NIB,” ujarnya dalam acara Pemberian NIB Pelaku UMK Perseorangan di Palu, Selasa (19/9).
Achmad menjelaskan proses pembuatan dan penerbitan NIB dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/BKPM. Dia menekankan tidak ada pungutan biaya untuk mengurus NIB via OSS.
Dia menyampaikan mengurus NIB melalui OSS prosedurnya lebih mudah karena pelaku usaha tidak perlu hadir secara fisik di kantor-kantor pemerintahan. Prosesnya pun cepat, sehingga pelaku usaha bisa cepat memperoleh izin usahanya.
“Izin tidak lagi susah seperti sebelum-sebelumnya. Dulu harus punya IMB (izin mendirikan bangunan), izin lokasi, punya izin lingkungan. Macam-macam perizinan yang harus diurus,” tutur Achmad.
Dia menerangkan saat ini, pelaku usaha, termasuk UMK, cukup mendaftarkan usahanya melalui OSS. Nanti, setelah assessment, pemerintah akan menerbitkan nomor induk berusaha (NIB). Dengan begitu, pengusaha bisa langsung menjalankan kegiatan usahanya.
Oleh karena itu, Achmad mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mendaftarkan lini usahanya di OSS. Dia menilai NIB merupakan elemen penting legalitas usaha, dan untuk mengakses modal usaha bagi pelaku UMK.
“Diharapkan kepada pelaku usaha yang sudah melakukan kegiatan usahanya, memiliki legalitas, yaitu semacam lisensi izin yang terdaftar di pemerintah,” imbau Achmad.
Dorong Inisiatif Masyarakat Buka Usaha
Achmad mengakui bahwa pemerintah memiliki keterbatasan, karena tidak bisa serta-merta, secara masif membuka lapangan pekerjaan dan mempekerjakan semua orang. Oleh karena itu, dia mendorong masyarakat untuk berinisiatif membuka usaha.
“Pemerintah itu memiliki keterbatasan kemampuan fiskal untuk membantu semua warga negara memiliki pekerjaan dan kehidupan yang layak. Harapannya, kita sebagai warga negara memiliki inisiatif jadi pelaku usaha UMKM,” ujar Achmad.
Menurutnya, dengan mendirikan usaha, pelaku usaha bisa memperoleh penghasilan sendiri. Selain itu, pelaku usaha juga berpotensi tinggi membuka lapangan pekerjaan bagi orang lain.
Bercermin dari hal itu, pemerintah menyiapkan infrastruktur seperti OSS. Itu berfungsi menerbitkan izin usaha dan membuka akses permodalan bagi pelaku usaha guna mewujudkan penyerapan tenaga kerja.
“Diharapkan ada penghasilan dalam keluarga, terukur, ada juga penghasilan untuk daerah. Dari sisi pendapatan daerah dan diharapkan ini (UMK)berkontribusi terhadap kekuatan fundamental ekonomi nasional,” kata Achmad.
Pemerintah telah mengatur kriteria usaha, termasuk perseorangan dan UMK dalam UU Cipta Kerja. Kriteria usaha mikro dan kecil (UMK), yaitu memiliki modal di bawah Rp1 miliar. Sementara itu, pelaku usaha kecil (UK) memiliki modal Rp1 miliar sampai Rp5 miliar.
Untuk NIB sendiri, Kementerian Investasi/BKPM telah menerbitkan 5,6 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS) per September 2023. Dari jumlah itu, 99,3% NIB yang diterbitkan milik UMKM.(***)