Kanalkata.com, Jakarta — Anggota Komisi XI DPR RI dengan lingkup tugas keuangan
dan perbankan, Sihar PH Sitorus (Sihar Sitorus), mengingatkan masyarakat agar mewaspadai
Pinjaman Online Ilegal (Pinjol).
Menurut Sihar, Pinjol Ilegal bisa sangat merugikan masyarakat
yang terjebak di dalamnya.
“Kemudahan pengajuan aplikasi pinjol dan kemudahan pencairannya membuat banyak orang
yang butuh pinjaman jadi terjerat bunga tinggi,” ungkap Sihar, dalam sosialisasi Waspada Pinjol
Ilegal yang digelar bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di Taruntung, Sumatera
Utara, Selasa (21/2/2023).
Dalam kegiatan tersebut, Sihar juga meminta kepada OJK agar semakin masif dalam melakukan
sosialisasi terkait bahaya Pinjol ilegal.
Menurut Sihar, pertumbuhan bisnis Pinjol secara umum
naik signifikan.
“Kalau kita lihat angka statistik dari penyaluran Pinjol ini, per Desember 2022 saja
jumlahnya mencapai Rp 19,52 triliun, atau meningkat sekitar 43,52% dibandingkan tahun
sebelumnya (2021) dengan jumlah peminjam sekitar 13,71 juta peminjam. Artinya, dalam satu
tahun jumlah peminjam pinjol ini naik signifikan.” jelasnya.
Menurut Sihar, pada tahun 2022 saja, di wilayah Sumatera Utara terdapat 1.788 laporan
masyarakat terkait pinjol illegal (APPK OJK,2022).
“Jangan sampai masyarakat terperangkap
dengan pinjol illegal karena nantinya akan mengalami kerugian ganda, selain kerugian finansial
juga terkadang mengalami kerugian seperti kebocoran data pribadi yang dilakukan pinjol illegal,”
tegas anggota DPR RI berlatar belakang pengusaha tersebut.
Lebih lanjut Sihar menjelaskan bahwa tantangan kita hari ini, masyarakat harus lebih teliti ketika
menggunakan jasa pinjol untuk mendapatkan kredit atau pinjaman, masyarakat juga diminta
agar tidak mudah tergiur bunga rendah dan proses instan.
“Perlu kita pastikan apakah pinjol tersebut legal (terdaftar di OJK) atau illegal (tidak terdaftar di OJK).” lanjut Sihar.
Bahkan menurut anggota Komisi XI tersebut, pada bulan lalu, Januari 2023 Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 pinjol illegal.
Jika dikalkulasikan, sejak 2018—2023 terdapat 4.482 pinjol illegal yang telah ditutup.
Namun, hampir setiap hari ada pengaduan terkait pinjol illegal ini, berbagai upaya seperti pemblokiran situs sampai penegakan hukum memang telah dilakukan oleh pemerintah, tapi pinjol illegal ini bak cendawan di musim hujan, terus tumbuh subur dan tidak sepenuhnya bisa dikontrol oleh otoritas terkait.
“Untuk itu kesadaran dan pengetahuan dari masyarakat sebagai konsumen juga sangat diperlukan,” jelas Sihar. *JR