Aktivitas penimbunan dan pembuatan jety oleh PT. ARK yang diduga telah membuat jety di lahan milik perusahaan lain. FOTO : ISTIMEWA
KANALKATA.COM – Aktivitas reklamasi pantai Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TuKS) yang berlokasi di dermaga Watusampu Kota Palu diduga tanpa izin.
Aktivitas itu diduga dilaksanakan oleh salah satu perusahaan tambang galian C yakni PT. ARK.
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum PT. Ciptarindo Gematama yang merasa terganggu akibat adanya aktivitas ilegal yang dilakukan PT ARK di lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
Bahkan pihak Ciptarindo Gematama mengklaim reklamasi itu merupakan aktivitas pengrusakan lingkungan.
Klaim itu berdasarkan laporan hasil investigasi pada 23 September 2022 yang dilakukan oleh kuasa hukum PT. Ciptarindo Gematama serta seorang Tenaga Ahli bernama Ir. Dadan Mulyana, S.Hut., M.Si.
Dalam pemaparannya, Dadan Mulyana mengatakan pengrusakan lingkungan akibat aktivitas reklamasi pantai TUKS di lokasi kajian yakni Watusampu, Kota Palu, dilihat dari teknis dasar sistem reklamasi maka pada umumnya menggunakan sistem urugan, yaitu tanggul/talud dibuat terlebih dahulu untuk melindungi lahan reklamasi dari hempasan ombak.
Menurut Dadang, sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi kajian wilayah kota, pada kenyataannya di lapangan belum dilakukan dengan teknik-teknik reklamasi yang baik, sehingga memberikan dampak negatif terhadap kondisi perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu.
“Penggunaan material urugan dengan kondisi semacam ini akan memberikan peluang hanyutnya material urugan pada saat terhempas gelombang, “ kata Dadang Mulyana dalam laporannya.
Selanjutnya dalam laporan tersebut, Dadang Mulyana menambahkan bahwa didapati dampak negatif reklamasi yang dilakukan dengan cara menimbun perairan pantai, sampai muka lahan berada di atas muka air laut tinggi menimbulkan dampak negatif berupa dampak fisik perubahan hidro-oseanografi dan erosi pantai.
Dampak lainnya adalah sedimentasi pembuatan tanggul laut (construction sea wall) tanpa komposisi yang dirancang dengan konstruksi yang tidak memperhatikan arah arus bawah laut.
Dikatakannya, terganggunya ekosistem pesisir seperti terumbu karang dan padang lamun dan penggunaan tanah urugan yang terlepas ke perairan dapat menyebabkan terjadinya proses sedimentasi di sekitar lokasi reklamasi.
“Sehingga dapat kami simpulkan bahwa sistem reklamasi urugan yang dilakukan di lokasi Pantai Watusampu Kota Palu pada kenyataan di lapangan dilakukan tidak sesuai dengan teknik-teknik reklamasi yang baik sehingga kegiatan reklamasi yang dilakukan oleh PT. ARK dapat memberikan dampak negatif terhadap perairan di lokasi kajian wilayah Kota Palu. Serta pembangunan TUKS yang dilakukan oleh PT. ARK tersebut menimbulkan dampak negatif seperti semakin banyaknya material urugan yang hanyut sehingga terjadi peningkatan kekeruhan dan pendangkalan perairan, “ kata Dadang Mulyana.
Selain melakukan reklamasi yang di diduga tanpa izin tersebut, PT. ARK juga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
Juru bicara PT. Ciptarindo Gematama yang di hubungi media ini membenarkan bahwa benar PT ARK diduga sudah melakukan penyerobotan lahan milik PT. Ciptarindo Gematama.
“Lahan kami mereka serobot mereka jadikan Stok pile tanpa seizin kami. Sehingga atas tindakan mereka tersebut pihak kami telah melaporkan PT. ARK ke Polda Sulteng,”katanya.***